Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru.
Ruben dilaporkan telah membuat dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Salah satu laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Baca Juga:
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah beredarnya unggahan video di media sosial yang memicu polemik.
Pihak Ruben menilai unggahan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Minola menyebut ancaman hukuman dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut mencapai satu tahun tiga bulan.
"Itu ancamannya 1 tahun 3 bulan," kata Minola kepada awak media.
Menurut Minola, perkara tersebut berpeluang dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Di bawah lima tahun kemungkinan masih ada restorative justice," ucap Minola Sebayang.
Meski demikian, ancaman hukuman yang disampaikan kuasa hukum bukan berarti Sarwendah telah dinyatakan bersalah.
Laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan Ruben pada 11 Oktober 2026.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.