BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Perseteruan dengan Sarwendah Memanas! Ruben Onsu Buat Dua Laporan Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Akses Ilegal Email Betrand Peto

Nurul - Senin, 12 Oktober 2026 23:03 WIB
Perseteruan dengan Sarwendah Memanas! Ruben Onsu Buat Dua Laporan Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Akses Ilegal Email Betrand Peto
Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. (foto: Instagram)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru.

Ruben dilaporkan telah membuat dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Salah satu laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Baca Juga:

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah beredarnya unggahan video di media sosial yang memicu polemik.

Pihak Ruben menilai unggahan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Minola menyebut ancaman hukuman dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut mencapai satu tahun tiga bulan.

"Itu ancamannya 1 tahun 3 bulan," kata Minola kepada awak media.

Menurut Minola, perkara tersebut berpeluang dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di bawah lima tahun kemungkinan masih ada restorative justice," ucap Minola Sebayang.

Meski demikian, ancaman hukuman yang disampaikan kuasa hukum bukan berarti Sarwendah telah dinyatakan bersalah.

Laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan Ruben pada 11 Oktober 2026.

"Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," kata Budi kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam laporan itu, Ruben menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk dan tangkapan layar unggahan di Instagram.

"Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Budi mengatakan penyidik masih memeriksa laporan dan materi yang disampaikan pelapor. Hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap pendalaman.

Minola Sebayang menjelaskan, Ruben membuat dua laporan polisi pada hari yang sama, tetapi pada waktu berbeda.

Kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap akun email Betrand Peto dan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ruben.


"Benar, ya, bahwa klien kami, Ruben Onsu, pada tanggal 11 Oktober 2026 itu telah membuat dua laporan. Ya, membuat dua laporan," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026.

Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat pada waktu yang berbeda.

"Jadi inilah, laporan yang dibuat oleh klien kami kemarin. Tanggal 11 (Oktober) itu ada dua laporan. Bukan hanya satu laporan, hanya saja jamnya berbeda yang dilaporkan cenderung sama, ya," kata Minola Sebayang.

Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan pertama disampaikan pada Minggu dini hari dan berkaitan dengan dugaan illegal access terhadap akun email Betrand Peto.

Laporan kedua dibuat sekitar pukul 15.00 WIB dan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan pertama, pihak Ruben mempersoalkan dugaan akses tanpa izin terhadap akun email atau data pribadi Betrand Peto, putra angkat Ruben Onsu.

Minola mengatakan, pihaknya menduga terdapat tindakan masuk ke akun atau data pribadi, mengambil foto dan video, kemudian menyebarkan materi tersebut tanpa izin pemiliknya.

"Ini terkait dengan illegal access, ya. Jadi, ada dugaan suatu tindakan perbuatan melawan hukum, masuk ke akun atau data pribadi seseorang, ya, dalam hal ini saudara BP," ujar Minola Sebayang.

Ia melanjutkan:

"Kemudian, mengambil tanpa hak, ya, mengambil tanpa hak data-data, foto, video, yang ada di akun atau di email-nya BP. Dan kemudian, menyalahgunakan video yang diambil tersebut, dengan beredarnya video-video milik pribadi BP, tanpa seizin BP, yang dipublikasikan oleh beberapa akun," lanjutnya.

Menurut Minola, berdasarkan penelusuran yang disampaikan Betrand, akses terakhir ke akun email tersebut diduga mengarah pada akun email Sarwendah.

Ia juga menyebut nomor telepon yang tercantum pada akun tersebut diketahui sebagai nomor pribadi Sarwendah.

"Disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW, ya," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor.

Dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi itu masih perlu ditelusuri serta dibuktikan melalui proses hukum.

Laporan Ruben Onsu kini menjadi perhatian karena mencakup dua persoalan berbeda, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan akses ilegal terhadap akun email serta data pribadi.

Polda Metro Jaya menyatakan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik telah diterima dan direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan barang bukti yang diserahkan.

Adapun peluang penyelesaian melalui restorative justice yang disampaikan Minola masih berupa kemungkinan.

Penerapannya bergantung pada ketentuan hukum dan penilaian aparat yang berwenang.

Dengan demikian, laporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Proses penyelidikan dan penegakan hukum diperlukan untuk menguji dugaan yang disampaikan masing-masing pihak.* (tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Sebut Prabowo Menikmati Kegaduhan Polemik Gibran: Serangan Beralih ke Jokowi dan Gibran
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru