Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi terkait rencana unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan penundaan transaksi rekening merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga:
"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut , penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria," kata Dian, Selasa (25/8/2026).
Salah satu kriterianya, kata Dian, adalah ketika penyedia jasa keuangan menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.
Terkait rekening Supriyono, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian dan tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri.
Polisi sebelumnya menyebut permintaan kepada bank berupa penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
"Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," kata Dian.
OJK, menurut Dian, akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank, termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan," jelas Dian.
Dian menegaskan penundaan transaksi bersifat sementara.
Jika proses penyelidikan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya kembali dibuka.
"Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," ucapnya.
Menurut Dian, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat.
Kebijakan tersebut, kata dia, bukan ditujukan sebagai ancaman terhadap nasabah.
Dian mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening tersebut.
Ia memastikan dana masyarakat yang disimpan di perbankan tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan.
Dana nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat," kata Dian.
Ia mengatakan berbagai kejadian, isu, atau rumor yang berkaitan dengan perbankan tidak hanya berdampak terhadap satu bank.
Persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi stabilitas serta persepsi masyarakat terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.
Karena itu, OJK memastikan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan rekening tersebut.
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan permasalahan rekening tersebut," kata dia.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.