Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN - Video bus PT Raja Perdana Inti (Rapi) yang diduga menghalangi laju ambulans di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Sungai Piring-Aek Loba, Asahan, viral di media sosial. PT Rapi kemudian menjatuhkan sanksi tegas dengan memecat sopir bus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2026). ambulans/" target="_blank">Ambulans diketahui sedang membawa jenazah bayi dari Medan menuju Rantauprapat. Di dalam ambulans juga terdapat ibu bayi yang sebelumnya menjalani proses persalinan.
Dalam video yang beredar, terlihat bus mengambil jalur ambulans hingga terjadi ketegangan di jalan. Ambulans disebut telah menyalakan sirene dan lampu sebagai tanda sedang dalam kondisi darurat.Baca Juga:
PT Rapi membenarkan adanya kejadian tersebut. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak ambulans dan masyarakat atas insiden yang terjadi.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. PT Rapi telah melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas, sehingga tanggal 24 Agustus 2026 menjadi hari terakhir pengemudi yang bersangkutan bertugas," ujar PT Rapi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
PT Rapi mengatakan laporan dan perhatian masyarakat terhadap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi perusahaan. Menurut perusahaan, keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab seluruh pengemudi dan kru transportasi.
"Kepedulian masyarakat menjadi pengingat bagi kami bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab, harus senantiasa dijaga. Kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi perusahaan dan seluruh kru di lapangan," katanya.
Perusahaan juga menegaskan seluruh kru memiliki kewajiban mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas juga harus diberikan prioritas.
"Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut," imbuh PT Rapi.
Sementara itu, sopir bus yang bersangkutan turut meminta maaf. Ia mengaku kurang berhati-hati sehingga terlambat menyadari keberadaan ambulans yang datang dari arah berlawanan.
"Saya mohon maaf kepada pengemudi dan petugas ambulans serta pihak-pihak yang dirugikan kejadian tersebut. Pada saat itu saya bermaksud untuk mendahului kendaraan yang berada di depan bus. Namun, saya kurang berhati-hati dan terlambat menyadari adanya ambulans yang datang dari arah berlawanan," kata sopir tersebut.
Sopir mengakui tindakannya merupakan kesalahan karena menghambat perjalanan ambulans. Ia menyatakan menyesal atas kejadian tersebut.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL