BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Nadiem Makarim Tempuh Banding, Empat Hakim Pengadil Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dharma - Sabtu, 04 Juli 2026 18:21 WIB
Nadiem Makarim Tempuh Banding, Empat Hakim Pengadil Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.(M RISYAL HIDAYAT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain menempuh upaya hukum, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari pihak Nadiem telah didaftarkan pada Rabu (1/7/2026). Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding sehari kemudian, Kamis (2/7/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ke Komisi Yudisial dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7/2026).

Baca Juga:

Empat hakim yang akan dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

"Iya benar, kami akan datang ke KY pukul 12.00 WIB bersama istri Pak Nadiem," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Ari, pihaknya tidak melaporkan hakim Andi Saputra karena hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum menilai keempat hakim yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran kode etik serta memanipulasi fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan tidak diberikannya kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan berupa lima tahun penjara.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
AHY Pastikan Sekolah Rakyat di Medan Siap Beroperasi Pertengahan Juli 2026
1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat, DPR Minta Pendekatan Tetap Humanis
AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan, Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Kemiskinan
AHY Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi di Medan, Pembangunan Hampir Rampung Siap Tampung 1.080 Siswa
3.650 Pramuka Siap Padati Sibolangit, Pemprov Sumut Pastikan Jambore Daerah XI Berjalan Aman dan Lancar
AHY: Pembangunan Lima Sekolah Rakyat Habiskan Anggaran Rp1,25 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru