Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain menempuh upaya hukum, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari pihak Nadiem telah didaftarkan pada Rabu (1/7/2026). Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding sehari kemudian, Kamis (2/7/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ke Komisi Yudisial dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7/2026).Baca Juga:
Empat hakim yang akan dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
"Iya benar, kami akan datang ke KY pukul 12.00 WIB bersama istri Pak Nadiem," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Ari, pihaknya tidak melaporkan hakim Andi Saputra karena hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum menilai keempat hakim yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran kode etik serta memanipulasi fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan tidak diberikannya kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan berupa lima tahun penjara.* (d/dh)
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026. H
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa, 6 Okt
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Sela
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN