Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
BATUBARA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 memasuki babak pembacaan putusan oleh Hakim.
Hal ini di ketahui melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Kamis, (26/02/26).
Sejak senin, 23 Februari 2026, Hakim PN Medan melakukan pembacaan putusan di ruang Chakra VI yang di hadiri oleh semua pihak. Dalam putusannya, Hakim PN Medan masih akan melanjutkan pembacaan putusan pada rabu mendatang (25/02/2026).Baca Juga:
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jonnis Marpaung (eks Plt. Kepala Dinas) Pendidikan T.A 2024 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) isi dakwaan Subsidiair JPU.
Tuntutan ini berdasarkan Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Di sidangkan di PN Medan sejak 20 Oktober hingga kini. Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pertimbangan pidana kepada terdakwa selama 1,6 Tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 100 Juta.
Selain itu, Terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bimtek Dinas Pendidikan Tahun 2024 lain yaitu WD (35) serta Terdakwa RH (38) masing – masing berkas terpisah di tuntut lebih berat oleh JPU di bandingkan terdakwa Jonnis Marpaung.
Keduanya di tuntut oleh JPU masing – masing 2.6 tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Mereka juga wajib membayar denda masing – masing Rp. 100 Juta.
Kepada terdakwa WD di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 278 Juta (subsider – 1.6 tahun kurungan). Untuk terdakwa RH, besaran uang pengganti Rp. 118 Juta (subsider – 1.6 tahun kurungan)
Sementara itu, Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.
Sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Selasa (2/9/2025).
Kejaksaan saat menangkap para tersangka mengatakan Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kegiatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000.
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN