Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, mengumumkan bahwa sebanyak 71.424 peserta berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (1/1/2025) di Jakarta.
Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% berhasil lolos, sementara 393 peserta lainnya atau 0,55% dinyatakan tidak lolos. Keputusan kelulusan ini dapat diakses melalui akun masing-masing peserta, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Proses Selanjutnya untuk Peserta yang Lolos
Bagi peserta yang lolos seleksi, mereka diwajibkan untuk mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah. Ijazah asli atau sertifikat penyetaraan ijazah untuk lulusan luar negeri. Transkrip nilai asli atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman SSCASN, dilengkapi tanda tangan peserta dengan tinta hitam dan meterai Rp10.000. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh dokter fasilitas pemerintah atau lembaga berwenang.M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri atau Memberikan Informasi Palsu
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah memperoleh Nomor Induk PPPK diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Kekosongan jabatan akibat pengunduran diri akan diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang memberikan informasi palsu atau tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian status sebagai PPPK. Selain itu, peserta yang mundur akan dikenai larangan untuk melamar sebagai ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya. Kelulusan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja dan prestasi peserta. “Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan motif apapun, baik dari internal Kemenag maupun pihak lain, itu adalah tindak penipuan,” tegasnya.
(N/014)
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN