JAM Intel Kejagung Gandeng SMSI dan ABPEDNAS Awasi Program JAGA DESA hingga MBG
JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, bertemu dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indone
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, mengumumkan bahwa sebanyak 71.424 peserta berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (1/1/2025) di Jakarta.
Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% berhasil lolos, sementara 393 peserta lainnya atau 0,55% dinyatakan tidak lolos. Keputusan kelulusan ini dapat diakses melalui akun masing-masing peserta, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Proses Selanjutnya untuk Peserta yang Lolos
Bagi peserta yang lolos seleksi, mereka diwajibkan untuk mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah. Ijazah asli atau sertifikat penyetaraan ijazah untuk lulusan luar negeri. Transkrip nilai asli atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman SSCASN, dilengkapi tanda tangan peserta dengan tinta hitam dan meterai Rp10.000. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh dokter fasilitas pemerintah atau lembaga berwenang.M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri atau Memberikan Informasi Palsu
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah memperoleh Nomor Induk PPPK diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Kekosongan jabatan akibat pengunduran diri akan diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang memberikan informasi palsu atau tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian status sebagai PPPK. Selain itu, peserta yang mundur akan dikenai larangan untuk melamar sebagai ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya. Kelulusan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja dan prestasi peserta. “Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan motif apapun, baik dari internal Kemenag maupun pihak lain, itu adalah tindak penipuan,” tegasnya.
(N/014)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, bertemu dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indone
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 21 Mei 2026
EKONOMI
TANGERANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkan candaan kepada
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menyoroti meningkatnya ancaman ruang digital terhadap an
NASIONAL
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh SMA Negeri 1 Tanjung Tiram melalui kegiatan donor darah yang dilaksanakan
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menuai kecaman internasional setelah mengunggah video penahanan para aktivis ar
INTERNASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya tidak ingin terburuburu dalam penanganan kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d
OPINI