BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

ASN Pemprov Sumut Lulusan IPDN Diciduk Polrestabes Medan, terkait Kasus Peredaran Vape Narkotika

Johan - Kamis, 21 Mei 2026 13:04 WIB
ASN Pemprov Sumut Lulusan IPDN Diciduk Polrestabes Medan, terkait Kasus Peredaran Vape Narkotika
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, terkait kasus peredaran vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.

Polisi menyebut FIS merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan pada 19 Mei 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

"Kami mengamankan seorang oknum ASN Pemprov Sumut terkait dengan peredaran vape dengan kandungan narkoba," kata Rafli, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Rafli, tersangka merupakan warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bungkus vape yang diketahui mengandung etomidate.

"Dalam kasus ini, kami menyita satu bungkus vape narkoba yang kandungannya etomidate," ujar dia.

Setelah diamankan, FIS langsung dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di balik kasus tersebut.

"Tim kami masih bekerja. Kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk perannya dalam kasus ini apakah sebatas pengguna atau justru masuk dalam jaringan," kata Rafli.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran vape narkoba di Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Kasus Akta Palsu di Medan, Kuasa Hukum Anna Sitepu Nilai Pasal 394 Tidak Tepat Jerat Kliennya
Prabowo Bongkar Dugaan Kebocoran Ekspor Rp 15.400 Triliun Sejak 1991
Pemprov Sumut Revitalisasi SMA Unggulan Sukma Nias, Anggarkan Rp 88 Miliar
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d

OPINI