Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim. Logam tersebut ditemukan di dalam mobil milik tersangka dan kini menjadi salah satu barang bukti yang tengah didalami penyidik.
Selain logam platinum, KPK juga mengamankan sejumlah aset dan uang dalam berbagai mata uang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti logam platinum ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Syah Afandin.Baca Juga:
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram ditemukan di mobil SAF," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (5/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar juga turut disita. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keaslian logam platinum tersebut dengan melibatkan ahli.
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga menerima suap terkait pengadaan langsung sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik mencatat terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket proyek di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.
Dari proyek tersebut, diduga disepakati pemberian fee sebesar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim. Hingga 5 April 2026, tersangka Yaqub Abdhal Al Mu'arif diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan camat, kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL