BREAKING NEWS
Minggu, 05 Juli 2026

Langkat dan Bayang-Bayang Korupsi: Dua Bupati Berturut-turut Terjerat KPK

Nurul - Minggu, 05 Juli 2026 08:57 WIB
Langkat dan Bayang-Bayang Korupsi: Dua Bupati Berturut-turut Terjerat KPK
Tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Bupati Langkat Syah Afandin (tengah) menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026 dini hari. (Foto: Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT– Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan nasional setelah dua bupati secara berturut-turut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Terbaru, Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi.

Sebelumnya, pada Januari 2022, KPK menangkap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Terbit kemudian divonis bersalah menerima suap proyek dan dijatuhi hukuman penjara. Selain kasus korupsi, ia juga dinyatakan bersalah dalam perkara kerangkeng manusia setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas pada tingkat sebelumnya.

Baca Juga:

Kini, kasus serupa kembali mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim pada Kamis (2/7/2026).

Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang disebut sebagai tim sukses pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk penempatan camat serta pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai tertangkapnya dua bupati Langkat secara beruntun menjadi ironi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan praktik korupsi yang terus berulang.

KPK bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk "regenerasi pelaku korupsi", mengingat Syah Afandin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati saat Terbit Rencana Perangin-angin memimpin Langkat, kemudian menjadi pelaksana tugas bupati sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030.

Atas kasus tersebut, KPK mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran. Lembaga antirasuah itu berharap kepemimpinan berikutnya mampu menjaga amanah masyarakat dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.* (d/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Ondim Ditahan KPK, NasDem Minta Pemkab Langkat Tetap Lanjutkan Proyek Perbaikan Jalan
DPR Usul Gaji Kepala Daerah Naik, KPK: Integritas Bukan Soal Besaran Gaji
KPK Tegaskan Kasus Dugaan Suap Kuansing Tetap Berjalan Meski Menhut Kembalikan Amplop
Pascapenetapan Syah Afandin sebagai Tersangka, Warga Langkat Kirim Papan Bunga ke Kantor Bupati
KPK: Gaji Kepala Daerah Naik Belum Tentu Cegah Korupsi, Integritas Jadi Penentu
KPK Beberkan Alasan Terduga Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru