IHSG Terkoreksi Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Turun ke Rp10.287 Triliun
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Penurunan indeks pada periode p
EKONOMI
LANGKAT– Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan nasional setelah dua bupati secara berturut-turut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Terbaru, Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi.
Sebelumnya, pada Januari 2022, KPK menangkap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Terbit kemudian divonis bersalah menerima suap proyek dan dijatuhi hukuman penjara. Selain kasus korupsi, ia juga dinyatakan bersalah dalam perkara kerangkeng manusia setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas pada tingkat sebelumnya.Baca Juga:
Kini, kasus serupa kembali mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim pada Kamis (2/7/2026).
Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang disebut sebagai tim sukses pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk penempatan camat serta pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai tertangkapnya dua bupati Langkat secara beruntun menjadi ironi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan praktik korupsi yang terus berulang.
KPK bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk "regenerasi pelaku korupsi", mengingat Syah Afandin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati saat Terbit Rencana Perangin-angin memimpin Langkat, kemudian menjadi pelaksana tugas bupati sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030.
Atas kasus tersebut, KPK mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran. Lembaga antirasuah itu berharap kepemimpinan berikutnya mampu menjaga amanah masyarakat dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.* (d/dh)
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Penurunan indeks pada periode p
EKONOMI
JAKARTA Indonesia membagikan pengalaman dalam mengelola ekosistem gambut berbasis data pada pertemuan Global Peatlands Initiative (GPI)
NASIONAL
MAKASSAR Pemerintah menargetkan sebanyak 40 ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai beroperasi pada Oktober 2026. Program tersebut di
EKONOMI
MEDAN Seorang pasien lanjut usia berinisial MS (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, melaporkan seorang dokter spesialis ortoped
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas terhadap seluruh pela
NASIONAL
JAKARTA Meta angkat bicara terkait kekhawatiran pemerintah India mengenai fitur username WhatsApp yang dinilai berpotensi meningkatkan ri
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada perdagangan Minggu (5/7/2026) terpantau tidak mengalami peruba
EKONOMI
JAKARTA Kylian Mbappe kembali menunjukkan ketajamannya di Piala Dunia 2026. Penyerang andalan Prancis itu kini menyamai koleksi gol Lione
OLAHRAGA
JAKARTA Polemik antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali memanas. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menyoroti kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembe
POLITIK