Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
LANGKAT – Penetapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dugaan suap proyek dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Dewan Pakar Partai NasDem Langkat. Meski kepala daerah tersandung persoalan hukum, pembangunan infrastruktur, khususnya proyek perbaikan jalan, diminta tetap berjalan sesuai rencana.
Dewan Pakar Partai NasDem Langkat, Sukardi Darmo, menegaskan proses pembangunan tidak boleh terhenti hanya karena bupati berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Jangan jadikan persoalan hukum yang menimpa kepala daerah sebagai alasan menunda pembangunan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu untuk menikmati infrastruktur yang layak," ujar Sukardi Darmo, Sabtu (4/7/2026).Baca Juga:
Sukardi yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode 2019–2024 mengatakan, realisasi pembangunan jalan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi.
Ia menyoroti kondisi ruas jalan penghubung Kecamatan Stabat dengan Kecamatan Secanggang yang hingga kini masih mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan segera.
Selain itu, sejumlah ruas jalan lain yang telah masuk dalam program pembangunan juga diminta tetap direalisasikan, di antaranya jalan menuju Kecamatan Wampu, Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Selesai, hingga Kecamatan Binjai.
Menurut Sukardi, pembangunan infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, ia berharap seluruh program yang telah direncanakan pemerintah daerah tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah menaruh harapan besar malah kembali kecewa. Pembangunannya harus tetap dilaksanakan sesuai komitmen yang telah disampaikan pemerintah," katanya.
Ketua DPD Pujakesuma Langkat itu juga mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat agar tetap menjalankan roda pemerintahan secara profesional meskipun kepala daerah tengah menghadapi proses hukum.
Ia berharap pelayanan publik maupun program pembangunan tetap berjalan optimal sehingga tidak berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Dalam perkara tersebut, seorang pihak swasta berinisial YQB juga ditetapkan sebagai tersangka.* (tm/dh)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL