Indonesia Kirim Dubes Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei, Kemlu Tegaskan Sikap Resmi RI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terduga penyuap Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tidak ikut dibawa ke Jakarta setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut keputusan tersebut dipengaruhi kendala teknis yang terjadi di lapangan, termasuk keterbatasan tiket penerbangan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, YQB tidak dapat diberangkatkan bersama pihak lain ke Jakarta karena adanya hambatan selama proses pengamanan di daerah.
"Ada pihak swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala di daerah," ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).Baca Juga:
Menurut Taufik, proses pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak dilakukan secara bersamaan. Kondisi itu membuat penyidik harus melakukan konsolidasi sebelum menentukan pihak yang lebih dahulu diberangkatkan ke Jakarta.
Ia menjelaskan, kendala utama terjadi saat proses keberangkatan menuju Jakarta. Pada saat itu, KPK menghadapi keterbatasan tiket penerbangan sehingga tidak seluruh pihak yang diamankan dapat diterbangkan dalam waktu yang sama.
"Saat-saat terakhir ketika akan diberangkatkan, terdapat keterbatasan tiket penerbangan menuju Jakarta," katanya.
Karena jumlah kursi pesawat yang tersedia terbatas, penyidik memprioritaskan membawa penyelenggara negara, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang dapat lebih dahulu dibawa adalah penyelenggara negara karena keterbatasan tiket penerbangan ke Jakarta," ujarnya.
Taufik menambahkan, mobilitas menuju Kota Medan tidak mengalami kendala. Namun, penerbangan dari wilayah Sumatera Utara menuju Jakarta pada saat itu telah penuh sehingga memengaruhi proses pemindahan seluruh pihak yang diamankan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap setelah dilakukan operasi tangkap tangan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.* (oz/dh)
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
NASIONAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur yang stabil dan
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terduga penyuap Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu&039arif (YQB), tidak ik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian amplop o
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Agok dilaporkan hanyut saat mandi bersama sejumlah temannya di Sun
PERISTIWA