Modus Baru! 8 WNI Terjebak Jadi Serdadu Rusia via Iming-iming Gaji Besar
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap adanya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan tentara
NASIONAL
JAKARTA– Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepolisian menegaskan siap menghadapi proses hukum tersebut dan akan mempelajari materi permohonan setelah dokumen resmi diterima.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
"Pengajuan praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum," ujar Abrianto kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pada prinsipnya praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali apabila objek perkara dan dasar hukumnya sama. Namun, pengajuan kembali dimungkinkan apabila objek permohonan berbeda atau didasarkan pada alasan hukum yang baru.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka maupun upaya paksa dapat diajukan kembali apabila terdapat dasar hukum yang berbeda atau adanya bukti baru (novum).
"Kalau objek dan alasan hukumnya berbeda, tentu mekanismenya dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Karena itu, kepolisian belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi yang dimohonkan.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resminya. Nanti akan kami pelajari setelah dokumen tersebut kami terima," ujar Abrianto.
Ia menambahkan, apabila benar objek permohonan kedua berbeda dengan praperadilan sebelumnya, pihaknya siap menghadiri persidangan dan memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan pertama yang menguji keabsahan tindakan penggeledahan oleh penyidik. Putusan atas permohonan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, Roy Suryo diketahui menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh dokumen diterima oleh pengadilan maupun pihak termohon.* (dw/dh)
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap adanya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan tentara
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Destry akan menggantikan Perry Wa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal kebijakan sekolah yang tetap berjalan di tengah kondisi kabut as
KESEHATAN
TANJAB TIMUR Kondisi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali menjadi sorotan. Bagia
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Seorang pemuda berinisial NF alias Enong (19) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara mengalami kenaikan mulai 1 September 2026. Penyesuaian harga dilakukan
EKONOMI
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undangundang (RUU) untuk disahkan menjadi undangundang sepanjang tahun sidang 20252026. Capai
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Menu
NASIONAL