BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Polda Metro Jaya Respons Praperadilan Kedua Roy Suryo, Singgung Dasar Hukum Berbeda

Nurul - Sabtu, 04 Juli 2026 15:46 WIB
Polda Metro Jaya Respons Praperadilan Kedua Roy Suryo, Singgung Dasar Hukum Berbeda
Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). (Foto: Aditya Nugraha/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPolda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepolisian menegaskan siap menghadapi proses hukum tersebut dan akan mempelajari materi permohonan setelah dokumen resmi diterima.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

"Pengajuan praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum," ujar Abrianto kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, pada prinsipnya praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali apabila objek perkara dan dasar hukumnya sama. Namun, pengajuan kembali dimungkinkan apabila objek permohonan berbeda atau didasarkan pada alasan hukum yang baru.

Ia menjelaskan, permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka maupun upaya paksa dapat diajukan kembali apabila terdapat dasar hukum yang berbeda atau adanya bukti baru (novum).

"Kalau objek dan alasan hukumnya berbeda, tentu mekanismenya dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Karena itu, kepolisian belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi yang dimohonkan.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat resminya. Nanti akan kami pelajari setelah dokumen tersebut kami terima," ujar Abrianto.

Ia menambahkan, apabila benar objek permohonan kedua berbeda dengan praperadilan sebelumnya, pihaknya siap menghadiri persidangan dan memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan pertama yang menguji keabsahan tindakan penggeledahan oleh penyidik. Putusan atas permohonan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, Roy Suryo diketahui menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh dokumen diterima oleh pengadilan maupun pihak termohon.* (dw/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina-Eki Sebut Penolakan PK oleh MA Sebagai Tragedi Hukum
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Novum PK Saka Tatal: Daftar Bukti Baru dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Farhat Abbas : ”Jaksa Tidak Melakukan Perubahan Apalagi Eksaminasi Terhadap Novum Yang Diajukan”
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru