BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Usulan Gaji Kepala Daerah Naik 20 Persen dari PAD Tuai Pro-Kontra, Ini Respons KPK dan Kemendagri

Johan - Sabtu, 04 Juli 2026 11:25 WIB
Usulan Gaji Kepala Daerah Naik 20 Persen dari PAD Tuai Pro-Kontra, Ini Respons KPK dan Kemendagri
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (kiri) dan Bupati Langkat Syah Afandin (kanan) yang terjaring OTT KPK. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Usulan menaikkan penghasilan kepala daerah kembali menjadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua bupati dalam sepekan terakhir.

Kedua kepala daerah tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.

Di tengah sorotan terhadap maraknya kasus korupsi kepala daerah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan adanya penambahan hak keuangan bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:

Menurut Rifqinizamy, kepala daerah dinilai layak memperoleh tambahan hingga sekitar 20 persen dari PAD sebagai bentuk penghasilan yang lebih proporsional sekaligus untuk menekan potensi tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut, kata dia, muncul setelah Komisi II DPR menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini masih belum memadai.

"Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Rifqinizamy di Kompleks DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Ia menilai gaji kepala daerah yang saat ini berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," katanya.

Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan besaran tambahan penghasilan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ia berharap, jika diatur melalui regulasi yang tepat, kebijakan tersebut dapat mengurangi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

KPK: Kenaikan Gaji Tidak Menjamin Pejabat Bebas Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi justru memiliki pandangan berbeda.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menko Polkam Djamari Pastikan Stok Beras di Sumut Aman hingga 8 Bulan ke Depan
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harap PRSU ke-50 Jadi Etalase Promosi Budaya, UMKM, dan Investasi Sumut
Hujan Deras Tak Hentikan Karnaval Budaya Nusantara, Rico Waas: Solidaritas APEKSI Jadi Kenangan Berharga untuk Medan
Tutup Indonesia City Expo 2026 2026 di Medan, Wali Kota Rico Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Dunia
Tiorita Br Surbakti Berpeluang Jadi Bupati Langkat Usai Ondim Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Tembus Rp5,18 Miliar
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Dua Saksi Cabut Keterangan BAP dan Sebut Isinya 'Disetel' Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru