Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, turut mengkritik usulan pemberian tambahan penghasilan sebesar 20 persen dari PAD kepada kepala daerah.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak tepat jika dijadikan solusi untuk mencegah korupsi.
Ia menilai pemerintah seharusnya menutup celah terjadinya korupsi, bukan menciptakan kebijakan baru yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Suparji mengingatkan, apabila kepala daerah memperoleh keuntungan langsung dari besarnya PAD, maka dikhawatirkan muncul kepentingan pribadi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memicu meningkatnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah karena jabatan kepala daerah dianggap semakin menguntungkan secara finansial.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah semestinya diprioritaskan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan menambah penghasilan pejabat daerah.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.