Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
RIAU — Setelah 11 tahun menghilang, Tengku Muhammad Nasir akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Aceh, Rabu, 19 Agustus 2026.
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Riau, itu merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi terminal barang.
Nasir yang kini berusia 66 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.
"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu petang.
Setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing membenarkan proses penyerahan Nasir.
Serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Nasir diserahkan Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung kepada Frederic selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.
"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.
Setelah proses serah terima, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, untuk menjalani hukuman.
"Seluruh rangkaian kegiatan serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB," lanjut Frederic.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.