Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Pangasean Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (Persero), sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tahun anggaran 2022.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Pangasean mengatakan pekerjaan yang dilaksanakan PT Hutama Karya telah sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam proyek.
PT Hutama Karya mengerjakan proyek tersebut secara swakelola.
Sebagai Site Engineer, Pangasean bertugas memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan gambar, perencanaan, dan volume pekerjaan.
Ketika majelis hakim menanyakan kesesuaian volume pekerjaan, Pangasean menjawab singkat.
"Sudah sesuai semua," kata Pangasean di hadapan majelis hakim.
Keterangan Pangasean kemudian mendapat perhatian dari penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Donny P. Manullang dari Hotma Sitompoel Law Firm.
Donny menilai keterangan tersebut menguatkan pembelaan pihaknya yang sejak awal mempertanyakan dasar dugaan kekurangan volume pekerjaan dalam perkara tersebut.
"Semua sudah sesuai. Saksi dari awal sampai sekarang pun sudah menyatakan volume sudah sesuai. Kan itu yang kita bingung, apa yang kurang itu volume?" ujar Donny.
Menurut Donny, pihaknya juga mempertanyakan metode pemeriksaan yang digunakan ahli Kejati dalam menghitung pekerjaan proyek.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.