Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut dia, proyek tersebut telah melalui pemeriksaan dan terdapat temuan yang kemudian telah dibayarkan.
Ia menjelaskan PT Hutama Karya membuat laporan pekerjaan secara harian, mingguan, dan bulanan.
Laporan tersebut kemudian diverifikasi PT Yodya Karya selaku manajemen konstruksi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menurut Donny, menerima laporan akhir pekerjaan.
"Kalau sudah menerima laporan akhir, berarti sudah dicek oleh MK. Berarti tidak ada kesalahan. Itu yang menjadi lucu dalam perkara ini," katanya.
Donny mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan untuk menguji dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan jaksa.
"Semakin jaksa menghadirkan saksi-saksi, semakin terbuka bahwa dakwaan itu memang cacat. Dakwaannya lemah, pembuktiannya lemah," katanya.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Agenda sidang adalah pemeriksaan empat saksi lainnya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
Keterangan saksi, termasuk mengenai volume pekerjaan dan dugaan kerugian negara, akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.