Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menilai terdapat perbedaan antara metode yang disampaikan ahli dengan pemeriksaan yang dilakukan tenaga ahli proyek.
"Yang menarik tadi adalah ada beberapa metode pemeriksaan dari ahli Kejati. Ternyata dikonfirmasi dengan saksi-saksi ini, satu tidak dilakukan, kedua tidak ada kesesuaian antara saksi ahli audit yang dihadirkan oleh Kejati dengan tenaga-tenaga ahli dari proyek tersebut," katanya.
Selain volume pekerjaan, penasihat hukum terdakwa menyoroti kondisi keuangan PT Hutama Karya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Donny mengatakan keterangan di persidangan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memperoleh keuntungan dari pekerjaan proyek, melainkan mengalami kerugian.
"Yang kedua yang menarik tadi adalah pernyataan dari HK yang menyatakan bahwa ternyata mereka tidak menerima keuntungan dalam proyek ini, malah yang ada kerugian dari mereka," ujarnya.
Menurut Donny, terdapat audit internal perusahaan yang menunjukkan adanya kerugian PT Hutama Karya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Kalau Hutama Karya rugi, lalu siapa yang diuntungkan? Rp13 miliar ini dari mana? Mereka ternyata tidak menerima keuntungan Rp13 miliar itu," katanya.
Penasihat hukum lainnya, Mulyadi Sihombing, turut menyoroti dugaan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dalam perkara tersebut.
Menurut dia, sampai persidangan pada Rabu, 19 Agustus 2026, belum ada keterangan saksi yang membuktikan kerugian negara sebesar nilai yang didakwakan.
"Sampai hari ini enggak ada satu pun yang membuktikan, enggak ada bukti jaksa yang menyatakan ada kerugian Rp13,1 miliar tadi," ujarnya.
Mulyadi juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut dalam perkara yang tengah berjalan.
Donny juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya dibahas dalam persidangan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.