Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mgs. Muhammad Farizi, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka, proses penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah harta milik Febrie dan keluarganya.Baca Juga:
Sidang perdana gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri tidak sah dan batal demi hukum.
Sementara itu, gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon. Gugatan tersebut kembali mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 malam hingga 9 Juli 2026 dini hari di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya.
Pihak Febrie meminta surat penggeledahan tersebut beserta seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses tersebut dinyatakan tidak sah.
"Kami meminta kedua surat dan tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan memasuki babak final di Stadion Mutiara K
OLAHRAGA
JAKARTA Gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang wilay
PERISTIWA
BATU BARA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak menga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang melayani rute Me
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Tiga hari pencarian berakhir dengan kabar duka. Hidayah Sitanggang, bocah berusia 8 tahun yang dilaporkan hanyut di Sung
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meresmikan Gallery Mustika Deli Dekranasda Medan sebagai ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku usaha
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan
NASIONAL