BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan

Abyadi Siregar - Rabu, 19 Agustus 2026 16:28 WIB
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang perdana gugatan kedua pada Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tak hanya mempersoalkan surat penyidikan dan penggeledahan, tim hukum juga meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Menurut pihak pemohon, apabila tindakan awal dalam proses penyidikan dinyatakan tidak sah, tindakan hukum yang muncul sebagai konsekuensinya juga patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tim kuasa hukum Febrie turut mempersoalkan sejumlah surat panggilan dan perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sejak awal dipersoalkan keabsahannya.

Atas dasar itu, seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah disita juga diminta dikembalikan dalam kondisi utuh seperti semula.

Permohonan tersebut membuat hakim praperadilan memiliki peran penting dalam menilai apakah prosedur hukum yang ditempuh aparat telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat persoalan hukum yang dapat memengaruhi keabsahan tindakan penyidikan.

Di tengah sengketa hukum tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjaga independensi pengadilan.

Hakim meminta tidak ada pihak yang berupaya memengaruhi proses persidangan, baik secara materiil maupun immateriil.

"Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga," ujar Richard dalam persidangan.

Peringatan tersebut disampaikan agar proses praperadilan berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi.

Setiap dalil yang disampaikan pemohon maupun jawaban termohon nantinya akan diuji berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wawali Pekalongan Balgis Diab Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPR BKK
Pengawal Diduga Lontarkan Ucapan Rasial ke Mahasiswa, Gubernur Maluku: Manusia Bisa Khilaf
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
Sengaja Diatur Jam 09.00 Biar Tak Lewat Salat Jumat, Ini Jadwal Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi
Gugatan 'Salah Kamar' di PN Jaksel: Saat Polisi Tegaskan Praperadilan Febrie Adriansyah Lampaui Batas dan Harus Diuji di Pokok Perkara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru