Dana DP Haji 2027 Rp14 Juta Riyal Diblokir Arab Saudi, Kemenhaj Ajukan Keberatan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah
NASIONAL
JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mgs. Muhammad Farizi, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka, proses penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah harta milik Febrie dan keluarganya.Baca Juga:
Sidang perdana gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri tidak sah dan batal demi hukum.
Sementara itu, gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon. Gugatan tersebut kembali mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 malam hingga 9 Juli 2026 dini hari di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya.
Pihak Febrie meminta surat penggeledahan tersebut beserta seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses tersebut dinyatakan tidak sah.
"Kami meminta kedua surat dan tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Tak hanya mempersoalkan surat penyidikan dan penggeledahan, tim hukum juga meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Menurut pihak pemohon, apabila tindakan awal dalam proses penyidikan dinyatakan tidak sah, tindakan hukum yang muncul sebagai konsekuensinya juga patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tim kuasa hukum Febrie turut mempersoalkan sejumlah surat panggilan dan perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sejak awal dipersoalkan keabsahannya.
Atas dasar itu, seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah disita juga diminta dikembalikan dalam kondisi utuh seperti semula.
Permohonan tersebut membuat hakim praperadilan memiliki peran penting dalam menilai apakah prosedur hukum yang ditempuh aparat telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat persoalan hukum yang dapat memengaruhi keabsahan tindakan penyidikan.
Di tengah sengketa hukum tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjaga independensi pengadilan.
Hakim meminta tidak ada pihak yang berupaya memengaruhi proses persidangan, baik secara materiil maupun immateriil.
"Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga," ujar Richard dalam persidangan.
Peringatan tersebut disampaikan agar proses praperadilan berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi.
Setiap dalil yang disampaikan pemohon maupun jawaban termohon nantinya akan diuji berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dua gugatan tersebut, Febrie menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk mempertahankan argumentasi.
Adapun keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan berada di tangan hakim.* (sp/ad)
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah
NASIONAL
JAKARTA Vivo memperkenalkan smartphone 5G kelas menengah terbarunya, Vivo Y31T 5G, di pasar India. Ponsel ini membawa sejumlah fitur yan
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA, 34 tahun, yang diduga terli
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong budaya menabung dan literasi keuangan ditanamkan sejak usia dini. Keb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi tidak memb
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan memasuki babak final di Stadion Mutiara K
OLAHRAGA
JAKARTA Gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang wilay
PERISTIWA
BATU BARA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak menga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang melayani rute Me
PEMERINTAHAN