BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan

Abyadi Siregar - Rabu, 19 Agustus 2026 16:28 WIB
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang perdana gugatan kedua pada Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.

Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mgs. Muhammad Farizi, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka, proses penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah harta milik Febrie dan keluarganya.

Baca Juga:

Sidang perdana gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam permohonannya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri tidak sah dan batal demi hukum.

Sementara itu, gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon. Gugatan tersebut kembali mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 malam hingga 9 Juli 2026 dini hari di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya.

Pihak Febrie meminta surat penggeledahan tersebut beserta seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses tersebut dinyatakan tidak sah.

"Kami meminta kedua surat dan tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Tak hanya mempersoalkan surat penyidikan dan penggeledahan, tim hukum juga meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Menurut pihak pemohon, apabila tindakan awal dalam proses penyidikan dinyatakan tidak sah, tindakan hukum yang muncul sebagai konsekuensinya juga patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tim kuasa hukum Febrie turut mempersoalkan sejumlah surat panggilan dan perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sejak awal dipersoalkan keabsahannya.

Atas dasar itu, seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah disita juga diminta dikembalikan dalam kondisi utuh seperti semula.

Permohonan tersebut membuat hakim praperadilan memiliki peran penting dalam menilai apakah prosedur hukum yang ditempuh aparat telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat persoalan hukum yang dapat memengaruhi keabsahan tindakan penyidikan.

Di tengah sengketa hukum tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjaga independensi pengadilan.

Hakim meminta tidak ada pihak yang berupaya memengaruhi proses persidangan, baik secara materiil maupun immateriil.

"Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga," ujar Richard dalam persidangan.

Peringatan tersebut disampaikan agar proses praperadilan berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi.

Setiap dalil yang disampaikan pemohon maupun jawaban termohon nantinya akan diuji berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dua gugatan tersebut, Febrie menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk mempertahankan argumentasi.

Adapun keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan berada di tangan hakim.* (sp/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wawali Pekalongan Balgis Diab Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPR BKK
Pengawal Diduga Lontarkan Ucapan Rasial ke Mahasiswa, Gubernur Maluku: Manusia Bisa Khilaf
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
Sengaja Diatur Jam 09.00 Biar Tak Lewat Salat Jumat, Ini Jadwal Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi
Gugatan 'Salah Kamar' di PN Jaksel: Saat Polisi Tegaskan Praperadilan Febrie Adriansyah Lampaui Batas dan Harus Diuji di Pokok Perkara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru