BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom

Dharma - Rabu, 19 Agustus 2026 13:36 WIB
Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Lodewyk Pusung (tengah). Lodewyk Pusung akan dihadirkan dalam persidangan praperadilan pada Kamis (20/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pusung dijadwalkan mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom pada Kamis (20/8/2026).

Kuasa hukum Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan kehadiran kliennya melalui Zoom telah ditetapkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Jadi Anda sendiri dengar pemeriksaan besok Zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya," kata OC Kaligis kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Pusung disebut akan menjelaskan sejumlah nama yang menurut kuasa hukumnya berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan BGN.

OC Kaligis menyebut beberapa nama, di antaranya Dadan Hindayana sebagai Pengguna Anggaran, Nyoto Suwignyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, Dohardo Pakpahan serta Sony Sanjaya yang disebut sebagai Pemberi Verifikasi Izin Dapur.

Menurut Kaligis, nama-nama tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Sementara itu, dia menegaskan Pusung tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

"Pusung sama sekali tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam semua ini untuk pengadaan barang dan jasa. Itu saja yang akan dijelaskan besok, baik oleh Pusung maupun oleh tiga ahli dari MBG, dari Badan Gizi Nasional," ujarnya.

Kaligis menilai keterlibatan Pusung dalam proses pengadaan harus dapat dibuktikan terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan keterlibatan kliennya, dia berpendapat tindakan hukum terhadap Pusung semestinya dinyatakan tidak sah.

"Jadi kuncinya itu di sana. Nah, kalau ini memang tidak terbukti, mestinya penahanan atas dirinya tidak sah," katanya.

Dalam sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Pusung juga menyerahkan bukti berupa laporan klarifikasi dari Inspektorat BGN. Menurut Kaligis, dokumen tersebut memuat sejumlah informasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Pengadaan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain pengadaan motor, bangunan, sandal hingga sejumlah titik dapur.

Kaligis mengatakan Pusung sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat BGN dan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang kini menjadi bagian dari proses hukum.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa
Minta Semua Sitaan Dikembalikan Utuh, Kuasa Hukum Febrie Desak Kejagung Setop Total Proses Hukum TPPU
Terbitkan Izin Berlayar Meski Sudah Diterminasi, Eks Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang Kasus Samin Tan
Tak Hanya Pejabat Pajak: Kejagung Buka Peluang Bidik Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi PT TPL Senilai Rp2 Triliun
Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Praperadilan Sempat Ditolak di Jaksel, Lodewyk Pusung Coba Lagi Gugat Status Tersangka di Jakpus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru