Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pusung dijadwalkan mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom pada Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan kehadiran kliennya melalui Zoom telah ditetapkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jadi Anda sendiri dengar pemeriksaan besok Zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya," kata OC Kaligis kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).Baca Juga:
Dalam keterangannya, Pusung disebut akan menjelaskan sejumlah nama yang menurut kuasa hukumnya berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan BGN.
OC Kaligis menyebut beberapa nama, di antaranya Dadan Hindayana sebagai Pengguna Anggaran, Nyoto Suwignyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, Dohardo Pakpahan serta Sony Sanjaya yang disebut sebagai Pemberi Verifikasi Izin Dapur.
Menurut Kaligis, nama-nama tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Sementara itu, dia menegaskan Pusung tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
"Pusung sama sekali tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam semua ini untuk pengadaan barang dan jasa. Itu saja yang akan dijelaskan besok, baik oleh Pusung maupun oleh tiga ahli dari MBG, dari Badan Gizi Nasional," ujarnya.
Kaligis menilai keterlibatan Pusung dalam proses pengadaan harus dapat dibuktikan terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan keterlibatan kliennya, dia berpendapat tindakan hukum terhadap Pusung semestinya dinyatakan tidak sah.
"Jadi kuncinya itu di sana. Nah, kalau ini memang tidak terbukti, mestinya penahanan atas dirinya tidak sah," katanya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Pusung juga menyerahkan bukti berupa laporan klarifikasi dari Inspektorat BGN. Menurut Kaligis, dokumen tersebut memuat sejumlah informasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Pengadaan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain pengadaan motor, bangunan, sandal hingga sejumlah titik dapur.
Kaligis mengatakan Pusung sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat BGN dan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang kini menjadi bagian dari proses hukum.
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL