Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, pada sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
"Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya," kata Farizi dalam persidangan.
Baca Juga:
Selain meminta penghentian proses hukum, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut disebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah tindakan paksa terhadap Febrie.
Kuasa hukum turut mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026 serta penyitaan barang dari lokasi tersebut. Mereka meminta penggeledahan dan penyitaan dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Permohonan tersebut juga mencakup tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.Kuasa hukum menyebut sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung merupakan tindakan turunan dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.
"...karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo," kata Farizi.
Tim kuasa hukum juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Mereka kemudian meminta Kejagung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan turut termohon (
Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," tegas Farizi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.