BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Minta Semua Sitaan Dikembalikan Utuh, Kuasa Hukum Febrie Desak Kejagung Setop Total Proses Hukum TPPU

Nurul - Selasa, 18 Agustus 2026 14:13 WIB
Minta Semua Sitaan Dikembalikan Utuh, Kuasa Hukum Febrie Desak Kejagung Setop Total Proses Hukum TPPU
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, pada sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

"Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya," kata Farizi dalam persidangan.

Baca Juga:

Selain meminta penghentian proses hukum, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut disebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah tindakan paksa terhadap Febrie.

Kuasa hukum turut mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026 serta penyitaan barang dari lokasi tersebut. Mereka meminta penggeledahan dan penyitaan dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Permohonan tersebut juga mencakup tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.Kuasa hukum menyebut sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung merupakan tindakan turunan dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.

"...karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo," kata Farizi.

Tim kuasa hukum juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Mereka kemudian meminta Kejagung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," tegas Farizi.

Kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukum menyatakan gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah proses hukum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan paksa lainnya.

Baca Juga:

Kuasa hukum sebelumnya menyebut telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara Febrie. Mereka menyatakan jumlah dugaan tersebut bertambah setelah melakukan penelusuran lebih lanjut.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Berawal dari Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar di Sentul, Praperadilan Febrie Diuji di PN Jaksel
Terbitkan Izin Berlayar Meski Sudah Diterminasi, Eks Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang Kasus Samin Tan
Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka TPPU Jaringan Ko Erwin ke Kejari Medan
Tak Hanya Pejabat Pajak: Kejagung Buka Peluang Bidik Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi PT TPL Senilai Rp2 Triliun
Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Praperadilan Sempat Ditolak di Jaksel, Lodewyk Pusung Coba Lagi Gugat Status Tersangka di Jakpus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru