Perpres Transportasi Online Segera Terbit, Tarif Ojol Orang hingga Kirim Makanan Bakal Diatur
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi
NASIONAL
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, pada sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
"Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya," kata Farizi dalam persidangan.Baca Juga:
Selain meminta penghentian proses hukum, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut disebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah tindakan paksa terhadap Febrie.
Kuasa hukum turut mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026 serta penyitaan barang dari lokasi tersebut. Mereka meminta penggeledahan dan penyitaan dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Permohonan tersebut juga mencakup tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.Kuasa hukum menyebut sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung merupakan tindakan turunan dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.
"...karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo," kata Farizi.
Tim kuasa hukum juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Mereka kemudian meminta Kejagung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukum menyatakan gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah proses hukum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan paksa lainnya.
Baca Juga:
Kuasa hukum sebelumnya menyebut telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara Febrie. Mereka menyatakan jumlah dugaan tersebut bertambah setelah melakukan penelusuran lebih lanjut.* (k/dh)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah y
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak seluruh anggota DWP untuk terus memberikan kont
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Perjanjian Helsinki atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik In
NASIONAL
MEDAN Polisi menangkap pria berinisial EFS, 21 tahun, yang diduga menganiaya seorang perempuan berinisial EW, 23 tahun, di Jalan KL Yos
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 52 tahun, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah ditangkap Satuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah mempercepat relokasi 65 sekolah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyelesaian admi
NASIONAL
MEDAN Sensus ekonomi dinilai memiliki peran penting dalam menyediakan data yang menjadi dasar pemerintah menyusun kebijakan dan program
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mendorong pemuda mengambil peran lebih besar dalam pembangunan daerah. Pesan itu disampaikan d
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Kot
PEMERINTAHAN