BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Berawal dari Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar di Sentul, Praperadilan Febrie Diuji di PN Jaksel

Johan - Selasa, 18 Agustus 2026 11:58 WIB
Berawal dari Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar di Sentul, Praperadilan Febrie Diuji di PN Jaksel
Kuasa hukum tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan. (Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut praperadilan menjadi ruang untuk menguji prosedur dan tahapan penanganan perkara.

Febri mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah tahapan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan tidak tepat. Karena itu, pihaknya meminta proses tersebut diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

"Jadi, ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat. Karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:

Menurut Febri, seluruh perdebatan mengenai prosedur dan hukum acara akan dibawa ke ruang pengadilan agar dapat diuji secara objektif.

"Kami juga tentu sangat berharap semua pihak bisa mengawal proses ini agar proses praperadilan ini betul-betul berjalan sesuai dengan hukum," katanya.

Febri juga mengapresiasi kehadiran pihak termohon dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran tersebut menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan sejumlah tindakan penyidik akan diuji, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta berbagai upaya paksa lainnya.

Perkara praperadilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindakan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Sidang praperadilan tersebut menjadi ruang bagi pemohon dan termohon untuk menguji serta memberikan argumentasi mengenai sah atau tidaknya prosedur hukum yang dilakukan dalam penanganan perkara Febrie.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Temuan Dugaan Pelanggaran Terus Bertambah, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Hari Ini
Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka TPPU Jaringan Ko Erwin ke Kejari Medan
'Saya Tidak Menyerah', Dokter Tifa Tegaskan Tetap Lawan Kasus Ijazah Jokowi lewat Praperadilan
Tempuh Praperadilan Keempat: Roy Suryo Persoalkan Sahnya Tindakan Pencekalan dan Penarikan Paspor
Siapkan Bukti Rekaman hingga Putusan Sela PN Jaktim, Kubu Dokter Tifa Matangkan Strategi Sidang Besok
Praperadilan Sempat Ditolak di Jaksel, Lodewyk Pusung Coba Lagi Gugat Status Tersangka di Jakpus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru