Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah perseorangan.
Menurut MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK serta Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 yang telah diubah dengan PMK 2/2024.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil pokok permohonan. Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi, penetapannya sebagai cawapres dibatalkan, hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan serta MPR diperintahkan memilih wakil presiden baru.
Di sisi lain, dalam pertimbangan putusannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. MK juga mencatat dokumen yang digunakan sebagai dasar surat penyetaraan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades tidak diterangkan sebagai bukti kelulusan.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, permohonan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK juga menegaskan secara formal berwenang memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Namun, pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.