BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Besok Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Kerahkan 34 JPU dan Mantan Jaksa KPK

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 22:22 WIB
Besok Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Kerahkan 34 JPU dan Mantan Jaksa KPK
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Yudistiro Pranoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sejumlah JPU yang ditunjuk berasal dari Tim 9 yang sebelumnya menangani penyidikan perkara Febrie. Selain itu, terdapat jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dan Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Kalau total keseluruhannya hampir 34 orang," kata Anang, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:

Anang menjelaskan anggota Tim 9 dilibatkan karena telah memahami konstruksi perkara sejak tahap penyidikan. Mereka kemudian digabung dengan jaksa lainnya untuk menangani proses persidangan.

"Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu," ujarnya.

Sidang perdana Febrie dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memastikan persidangan digelar pada Rabu (7/10/2026). Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Selain Febrie, terdapat dua terdakwa lain yang juga terdaftar dalam perkara terkait, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Keduanya masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Setelah proses pelimpahan, penuntut umum menyiapkan surat dakwaan dan administrasi persidangan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Dengan dimulainya persidangan pada 7 Oktober 2026, JPU akan membacakan dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dan pihak lainnya dalam perkara yang ditangani Kejagung tersebut.* (dw/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sapu Bersih Jaksa Nakal! 3 Kajari di Sumut Dicopot Kejagung Buntut Skandal Pungli dan Pemerasan
Buntut 17 Pejabat Lapas Cibinong Bertumbangan, KPK Siap 'Jemput Bola' Usut Pungli Sel Mewah
Penampakan 'Gunung Uang' Rp 13,2 Triliun di Kejagung, Siap Diserahkan ke Negara di Depan Prabowo
Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Kapan Diperiksa?
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru