BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Penampakan 'Gunung Uang' Rp 13,2 Triliun di Kejagung, Siap Diserahkan ke Negara di Depan Prabowo

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Oktober 2026 16:27 WIB
Penampakan 'Gunung Uang' Rp 13,2 Triliun di Kejagung, Siap Diserahkan ke Negara di Depan Prabowo
Kejagung memajang tumpukan uang senilai Rp13,2 triliun yang akan diserahkan kepada negara. (Foto: Tangkapan Layar Sekretariat Presiden / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memajang tumpukan uang senilai Rp13,2 triliun yang akan diserahkan kepada negara. Uang tersebut merupakan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan dan penerimaan negara dari penanganan perkara tindak pidana khusus.

Uang triliunan rupiah tersebut disusun dalam dua tumpukan besar di bagian depan lokasi acara. Uang ditempatkan dalam bundel plastik bening dengan pecahan Rp100 ribu.

Nilai total uang yang akan masuk ke kas negara tercatat mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Baca Juga:

Rencananya, uang tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penyerahan tersebut juga disebut akan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Tumpukan uang tersebut dibuat menyerupai dua gunung karena jumlahnya sangat besar. Di bagian tengah atas tumpukan dipasang papan yang menunjukkan nominal keseluruhan dana yang akan diserahkan kepada negara.

Dana Rp13,2 triliun tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan.

Rinciannya, denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp3.475.738.523.741,13. Kemudian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus yang ditangani Kejagung sebesar Rp1.535.750.234.271.

Sementara itu, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencapai Rp8.229.846.923.898.

Dengan demikian, total penerimaan yang akan diserahkan kepada negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengembalikan penerimaan yang bersumber dari penanganan pelanggaran dan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.

Uang tersebut selanjutnya akan masuk ke kas negara setelah proses penyerahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun, JPU Ajukan Banding
Dari Pratikno hingga Listyo Sigit, Pengamat Soroti Tokoh Era Jokowi yang Tetap Berada di Lingkaran Prabowo: Radical Break Sulit Terjadi
Nanik Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Belum Ada Indikasi Keterlibatan
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG
Akal-akalan Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG: Dilaporkan 21.800 Unit, Realisasi Hanya 2.117
Terus Bertambah! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru