Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkuat pendampingan bagi sekolah untuk mencegah penyimpangan anggaran dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut.
Program pendampingan tersebut merupakan inisiatif Kejati Sumut melalui Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini ditujukan untuk memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA), terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program tersebut diperlukan karena Kejati Sumut menerima banyak aduan terkait pengelolaan anggaran sekolah. Selain itu, terdapat pula gangguan dari pihak luar terhadap sekolah.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Bobby saat sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026).
"Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya," kata Bobby.
Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA dan PA menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Salah satunya berupa ancaman atau tekanan dari organisasi maupun individu yang tidak bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran.
"Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama," ujarnya.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya berkaitan dengan pendampingan pengelolaan anggaran, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan.
Menurut Muhibuddin, pendidikan bukan hanya proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter. Karena itu, pendampingan hukum diharapkan dapat membantu penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
"Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi," kata Muhibuddin.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat, guru dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
Laporan yang dapat disampaikan antara lain terkait penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli) hingga dugaan korupsi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.