Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan, menilai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA tidak dapat dimaknai bahwa dokumen tersebut tidak ada.
Andi mengatakan perlu dibedakan antara tidak ditemukannya bukti dalam proses persidangan dengan kesimpulan bahwa suatu dokumen memang tidak ada.
"Jadi kita harus membedakan, tidak diketemukan karena itu dalam proses persidangan, dari barang bukti itu tidak ditemukan, berbeda (dengan tidak ada)," kata Andi saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:
Menurut Andi, sistem pendidikan Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan. Dia mengatakan sistem pendidikan di Singapura menggunakan jalur pendidikan yang berbeda dengan kurikulum nasional Indonesia.
"Kurikulum nasional itu kan berbeda dengan kurikulum di Singapura. Kurikulum nasional itu kan 633, Singapura itu 642, tidak mengenal ijazah untuk di Singapura, hanya dua, O Level dan A Level," ujarnya.
Andi menjelaskan O Level dan A Level merupakan bagian dari sistem pendidikan di Singapura. Menurutnya, terdapat pula jalur pathway atau persiapan bagi siswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Kalau A Level itu kelas 11, nah O Level itu bisa ke politeknik, tidak perlu A Level untuk melengkapi kelas 12, tapi dia bisa masuk ke pathway, preparatory untuk masuk universitas," katanya.
"Gak ada diploma, kan masuk. O Level iya, certificate," sambung Andi.
Soroti Proses Penyetaraan Dokumen
Andi kemudian menjelaskan proses penyetaraan dokumen pendidikan Gibran yang dilakukan pada 2019. Menurutnya, proses tersebut berlangsung ketika Gibran hendak mengikuti kontestasi Pilkada Kota Solo.
"Itu 2019 kalau kita bicara, kemudian Mas Gibran kan mau mengikuti kontestasi pemilihan wali kota. Kemudian dia harus menyetarakan semua dokumen-dokumen dia selama bersekolah maupun di Singapura dan di Australia itu," tuturnya.
Andi mengatakan dokumen pendidikan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk proses penyetaraan.
"Nah dimintalah dari Kemendikbud itu poin-poin itu. Nah secara daring dikirim, kan pasti ditanya apalagi yang kurang? Dikasih lewat luring. Apa yang kurang? Kan ditanya terus. Sudah cukup, ya sudah kalau sudah cukup," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.