Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Andi, dokumen hasil proses penyetaraan tersebut kemudian digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilkada Solo 2020.
"Proses ini kan sudah diterima KPUD (KPU Kota Solo), kan tidak ada masalah. Apakah ada yang berteriak-teriak seperti sekarang ini? Tidak ada masalah untuk bicara itu," katanya.
MK Tak Terima Gugatan
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setara SMA.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan.
MK menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Australia.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Pernyataan Andi Azwan mengenai keberadaan dokumen pendidikan Gibran merupakan pandangannya sebagai pihak yang mendukung Gibran, sedangkan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan tetap menjadi bagian dari proses hukum dan kewenangan lembaga terkait.*(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.