BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Gerindra Desak Polemik Ijazah Gibran Disetop: Takut Bikin Investor Kabur dan Ekonomi Goyang

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 17:36 WIB
Gerindra Desak Polemik Ijazah Gibran Disetop: Takut Bikin Investor Kabur dan Ekonomi Goyang
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso. (Foto: Dok. gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran tidak dapat diterima.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menilai polemik yang terus berlanjut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap perekonomian hingga stabilitas politik Indonesia.

"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty," kata Sugiat, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:

Sugiat mengatakan ketidakpastian tersebut juga dapat memengaruhi iklim investasi, persepsi pasar dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

"Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," ujarnya.

Karena itu, Gerindra mengimbau masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik menyikapi putusan MK secara bijak serta menghentikan polemik yang dinilai telah berlarut-larut.

Menurut Sugiat, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh dinamika hukum terkait sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai.

"Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok," katanya.

MK Tak Terima Gugatan

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Meski demikian, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soenarko Sebut Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa 'Dagelan Hukum', FPP TNI Minta Prabowo Turun Tangan
Geger Makalah Nobel MBG, Istana hingga Kemendagri Kompak Turun Tangan
Walkot Medan Buka Suara soal Polemik Gereja di Medan Amplas, Mediasi Masih Berjalan
Hotman Paris Tak Khawatir Dilaporkan ke Polda Metro, Ungkap Alasan Ucapannya Tak Langgar Hukum
Kasus Febrie Beralih ke Kejagung, Mahfud Pertanyakan Mekanisme Hukumnya
Di Tengah Polemik Pajak JHT, Purbaya dan Said Iqbal Akhirnya Bertemu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru