Studi Lapangan PKP 2026 di Tangsel Soroti Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Inovasi Digital
TANGERANG SELATAN Penguatan kepemimpinan berbasis kinerja, pengembangan inovasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menja
NASIONAL
JAKARTA- Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran tidak dapat diterima.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menilai polemik yang terus berlanjut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap perekonomian hingga stabilitas politik Indonesia.
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty," kata Sugiat, Rabu (7/10/2026).Baca Juga:
Sugiat mengatakan ketidakpastian tersebut juga dapat memengaruhi iklim investasi, persepsi pasar dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
"Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," ujarnya.
Karena itu, Gerindra mengimbau masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik menyikapi putusan MK secara bijak serta menghentikan polemik yang dinilai telah berlarut-larut.
Menurut Sugiat, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh dinamika hukum terkait sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai.
"Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok," katanya.
MK Tak Terima Gugatan
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Meski demikian, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan berupa certificate of attendance, academic records dan explanation of grades tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat sekolah.
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.
Namun, MK menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Gibran Hormati Putusan MK
Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berlangsung di MK.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terkait persoalan ijazah SMA atau sederajat, Gibran menegaskan dirinya pernah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.
"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujarnya.
Gibran juga menyatakan akan tetap fokus bekerja setelah putusan MK tersebut.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.* (k/dh)
TANGERANG SELATAN Penguatan kepemimpinan berbasis kinerja, pengembangan inovasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menja
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajukan lima prioritas pembangunan daerah kepada pemerintah pusa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengguna ponsel Android perlu mengetahui masa dukungan pembaruan perangkat lunak dan keamanan pada perangkat yang digunakan. Seb
SAINS DAN TEKNOLOGI
TANJUNG JABUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang dan aset yang berkaitan denga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan j
HUKUM DAN KRIMINAL
SURAKARTA Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan bahwa kekayaan budaya yang hidup di Kota Medan dapat terkikis bahkan hilang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Pergerakan rupiah
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026, setelah sempat bergerak melemah pada a
EKONOMI