Polemik Ijazah Gibran, Wantimpres Bamsoet: Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah, Bola Kini Bukan Lagi di MK
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkama
POLITIK
JAKARTA- Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran tidak dapat diterima.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menilai polemik yang terus berlanjut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap perekonomian hingga stabilitas politik Indonesia.
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty," kata Sugiat, Rabu (7/10/2026).Baca Juga:
Sugiat mengatakan ketidakpastian tersebut juga dapat memengaruhi iklim investasi, persepsi pasar dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
"Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," ujarnya.
Karena itu, Gerindra mengimbau masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik menyikapi putusan MK secara bijak serta menghentikan polemik yang dinilai telah berlarut-larut.
Menurut Sugiat, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh dinamika hukum terkait sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai.
"Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok," katanya.
MK Tak Terima Gugatan
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Meski demikian, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan berupa certificate of attendance, academic records dan explanation of grades tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat sekolah.
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.
Namun, MK menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Gibran Hormati Putusan MK
Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berlangsung di MK.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terkait persoalan ijazah SMA atau sederajat, Gibran menegaskan dirinya pernah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.
"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujarnya.
Gibran juga menyatakan akan tetap fokus bekerja setelah putusan MK tersebut.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.* (k/dh)
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkama
POLITIK
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional mengalami perubahan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Info
EKONOMI
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pe
POLITIK
JAKARTA Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung melontarkan pernyataan kontroversial mengenai Istana setelah dirinya dilantik sebaga
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengajak masyarakat Indonesia untuk memperkuat rasa cinta dan menjaga kebhinekaan sebagai fonda
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membenarkan adanya dugaan permintaan uang oleh dua oknum jaksa kepada lima kepala s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kabar duka datang dari dunia sepak bola Sumatera Utara. Tumsila, legenda PSMS Medan dan mantan pemain Timnas Indonesia yang dikena
SOSOK
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
JAKARTA Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari aktivitas seharihari hingga hubungan dalam rumah tangga Salah satu
AGAMA
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat,
NASIONAL