Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah sepakat mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi tersebut akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026.
Penasihat hukum Febrie, Patra M Zen, mengatakan pihaknya menyiapkan dua dokumen eksepsi. Satu dokumen akan diajukan atas nama Febrie secara pribadi, sedangkan satu lainnya disusun oleh tim penasihat hukum.
"Jadi, kami akan membuat dua dokumen perlawanan, Pak. Satu dari pribadi Pak Febrie dan satu dari tim kuasa hukum," kata Patra dalam persidangan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu (14/10/2026). Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengatakan jadwal tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa serta tahapan persidangan berikutnya.
"Jadi, dakwaan hari ini sudah dibacakan. Kemudian hak-haknya, termasuk nanti dari terdakwa yang mengajukan perlawanan tersendiri, waktunya sama seperti yang dijadwalkan oleh advokatnya," ujar Akhmad.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa menerima harta yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Singapura.
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima aset berupa saham senilai Rp14 miliar serta tanah dan/atau bangunan.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 Dollar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa merinci sejumlah penerimaan yang didakwakan kepada Febrie. Di antaranya saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).
Febrie juga didakwa menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.