Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan DPR RI untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima pimpinan DPR.
Surpres tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
Selain pengajuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara, Prabowo juga mengirimkan sejumlah Surpres terkait calon pejabat di Bank Indonesia (BI). Surat tersebut mencakup calon Gubernur BI, calon Deputi Gubernur Senior BI, serta calon Deputi Gubernur BI.
Prabowo juga menyampaikan Surpres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh surat yang diajukan Presiden tersebut selanjutnya akan diproses DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku," ujar Dasco.
Pengajuan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara menjadi salah satu surat Presiden yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada awal masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.