Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan politikus Roy Suryo di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menanggapi polemik pernyataan pengawal pribadinya, Serka La Rahimu, terhadap seorang mahasiswa yang dinilai berbau rasial.
Pernyataan tersebut memicu kegaduhan setelah videonya beredar di media sosial.
Hendrik mengatakan pengawalnya telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan atau ucapan yang disampaikannya.Baca Juga:
"Terkait aturan, sudah minta maaf. Ya, biarkan, manusia bisa khilaf. Dia sudah minta maaf," kata Hendrik kepada wartawan saat dimintai tanggapannya di Kantor DPRD Maluku, Rabu, 19 Agustus 2026.
Saat ditanya mengenai desakan publik agar dugaan kasus tersebut diproses secara hukum, Hendrik mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait yang lain-lain, teman-teman media tahulah. Saya juga sudah mengambil tindakan yang saya rasa perlu untuk saya lakukan. Jadi silakan saja," tandasnya.
Kasus dugaan pernyataan rasial yang melibatkan pengawal pribadi Gubernur Maluku tersebut terjadi di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon, setelah upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026.
Dalam video yang beredar, Serka La Rahimu terlihat berusaha mencegat seorang mahasiswa yang hendak menemui Gubernur Maluku.
Mahasiswa tersebut disebut ingin menyampaikan surat dari masyarakat adat Desa Manusela di Pulau Seram.
Dalam video yang kemudian viral, pengawal gubernur itu terdengar melontarkan kata-kata yang dinilai berbau rasial terhadap mahasiswa tersebut.
Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat.
Pengawal Gubernur Maluku sebelumnya mengakui telah melakukan kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan politikus Roy Suryo di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memproyeksikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berikutnya dapat dibuka pada awal 2027. Rencana tersebut ber
NASIONAL
MEDAN Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG diperketat. S
NASIONAL
MEDAN Jumlah rumah warga yang terdampak angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, bertambah dari 120 menjadi 150 rumah.
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah
NASIONAL
JAKARTA Vivo memperkenalkan smartphone 5G kelas menengah terbarunya, Vivo Y31T 5G, di pasar India. Ponsel ini membawa sejumlah fitur yan
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA, 34 tahun, yang diduga terli
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong budaya menabung dan literasi keuangan ditanamkan sejak usia dini. Keb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi tidak memb
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL