Lima Hari Pascagempa, Total Bantuan Tembus 253 Ton Sementara Korban Bertambah Jadi 202 Orang
JAKARTA Pemerintah kembali mengirim bantuan logistik untuk warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari kelima pascab
NASIONAL
MEDAN - Kekecewaan publik terus memuncak. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) DR Adhar Hakim, melontarkan kritik telak terhadap DPR RI yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung.
Bagi Adhar, keputusan DPR itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah "penikaman" terhadap adab hukum dan cita-cita awal berdirinya Ombudsman di Indonesia yang dulu diperjuangkan Gus Dur.
"Ini cara DPR memperlakukan lembaga negara sangat mengkhawatirkan. Bumi dan langit bedanya dengan cara Gus Dur melihat pentingnya Ombudsman dibentuk di Indonesia," tegas Adhar kepada bitvonline.com, Rabu [19/08/2026].
TABRAK UU SECARA TELANJANG
Adhar menyebut DPR secara sengaja mengangkangi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ia merinci: pasal 11 ayat (2) jelas menyebut jika ketua berhalangan, maka wakil ketua yang menjalankan tugas.
Sementara pasal 22 ayat (3) lebih tegas lagi: "Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."
"Faktanya apa? DPR tidak peduli. Mereka menunjuk salah satu anggota Ombudsman, Nuzran Johar, menjadi ketua. Ini bukan salah tafsir. Ini pembangkangan terhadap undang-undang yang mereka sendiri buat," kata Adhar dengan nada kecewa.
Padahal, lanjut Adhar, di pasal 2 UU 37/2008 sudah digarisbawahi bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
"Memang benar Ombudsman model parlementary. Tapi bukan berarti DPR boleh mengatur-atur isi rumah tangga Ombudsman sesuka hati. Ini lembaga magistrature of influence, penjaga hak konstitusional rakyat atas pelayanan publik. Bukan ban serep partai politik," sentilnya.
RUNTUHNYA ADAB HUKUM DARI HULU KE HILIR
Bagi Adhar, masalah ini bukan baru. Luka itu sudah dimulai sejak proses pemilihan pimpinan Ombudsman "dilakukan secara ugal-ugalan". Mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) hingga terpilihnya sosok-sosok yang kredibilitasnya dipertanyakan publik.
Puncaknya, Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto dan seorang anggota periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika ditahan Kejaksaan Agung karena kasus suap.
"Negara-negara Skandinavia sudah membangun adab hukum sejak abad 18 lewat Ombudsman. Tujuannya satu: manusia sadar hukum sejak pencegahan, bukan nunggu ditindak. Indonesia baru bahas ini tahun 1988 lewat ide Gus Dur. Kita sempat gembira. Tapi sekarang runtuh lagi," ujarnya getir.
"Lalu di mana adab kita dalam mengawal lembaga yang menjaga hak konstitusi kita dan menjaga asa bangsa memberantas maladministrasi dan mencegah KKN? Kita tak melihat adab itu. Kita hanya melihat nafsu politik untuk merusak tata kelembagaan," tegas Adhar.
JAKARTA Pemerintah kembali mengirim bantuan logistik untuk warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari kelima pascab
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan posisi Presiden Prabowo Subianto yang duduk sejajar dengan Preside
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemb
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat remisi selama dua bulan pada perin
NASIONAL
JAKARTA Danantara Indonesia mencatat donasi masyarakat untuk warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp2,16 miliar. Da
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara duga
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rumahnya rusak akibat ge
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajuk
NASIONAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas resmi membuka wahana permainan dan edukasi anak Playfit Kids di Lippo Mall Plaza Medan, Sela
PENDIDIKAN