BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU

Adhar Hakim: Ini Nafsu Politik, Bukan Penegakan Hukum
Redaksi - Rabu, 19 Agustus 2026 07:34 WIB
DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU
DR Adhar Hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kekecewaan publik terus memuncak. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) DR Adhar Hakim, melontarkan kritik telak terhadap DPR RI yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Bagi Adhar, keputusan DPR itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah "penikaman" terhadap adab hukum dan cita-cita awal berdirinya Ombudsman di Indonesia yang dulu diperjuangkan Gus Dur.

"Ini cara DPR memperlakukan lembaga negara sangat mengkhawatirkan. Bumi dan langit bedanya dengan cara Gus Dur melihat pentingnya Ombudsman dibentuk di Indonesia," tegas Adhar kepada bitvonline.com, Rabu [19/08/2026].

TABRAK UU SECARA TELANJANG
Adhar menyebut DPR secara sengaja mengangkangi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ia merinci: pasal 11 ayat (2) jelas menyebut jika ketua berhalangan, maka wakil ketua yang menjalankan tugas.

Sementara pasal 22 ayat (3) lebih tegas lagi: "Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."

"Faktanya apa? DPR tidak peduli. Mereka menunjuk salah satu anggota Ombudsman, Nuzran Johar, menjadi ketua. Ini bukan salah tafsir. Ini pembangkangan terhadap undang-undang yang mereka sendiri buat," kata Adhar dengan nada kecewa.

Padahal, lanjut Adhar, di pasal 2 UU 37/2008 sudah digarisbawahi bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

"Memang benar Ombudsman model parlementary. Tapi bukan berarti DPR boleh mengatur-atur isi rumah tangga Ombudsman sesuka hati. Ini lembaga magistrature of influence, penjaga hak konstitusional rakyat atas pelayanan publik. Bukan ban serep partai politik," sentilnya.

RUNTUHNYA ADAB HUKUM DARI HULU KE HILIR
Bagi Adhar, masalah ini bukan baru. Luka itu sudah dimulai sejak proses pemilihan pimpinan Ombudsman "dilakukan secara ugal-ugalan". Mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) hingga terpilihnya sosok-sosok yang kredibilitasnya dipertanyakan publik.

Puncaknya, Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto dan seorang anggota periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika ditahan Kejaksaan Agung karena kasus suap.

"Negara-negara Skandinavia sudah membangun adab hukum sejak abad 18 lewat Ombudsman. Tujuannya satu: manusia sadar hukum sejak pencegahan, bukan nunggu ditindak. Indonesia baru bahas ini tahun 1988 lewat ide Gus Dur. Kita sempat gembira. Tapi sekarang runtuh lagi," ujarnya getir.

"Lalu di mana adab kita dalam mengawal lembaga yang menjaga hak konstitusi kita dan menjaga asa bangsa memberantas maladministrasi dan mencegah KKN? Kita tak melihat adab itu. Kita hanya melihat nafsu politik untuk merusak tata kelembagaan," tegas Adhar.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru