Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat remisi selama dua bulan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut diberikan pada Senin (17/8/2026) dan mengurangi masa hukuman Noel.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi membenarkan pemberian remisi tersebut. Noel saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dapat 2 bulan," kata Mashudi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:
Noel merupakan terpidana kasus korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia mulai ditahan di Lapas Sukamiskin sejak Rabu (25/6/2026).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Noel. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Noel dihukum 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti Rp1,435 miliar.
Kasus yang menjerat Noel bermula dari praktik korupsi, pemerasan dan gratifikasi dalam proses pelayanan publik, khususnya pengurusan perizinan dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pemberian remisi dua bulan tersebut, masa pidana yang harus dijalani Noel berkurang sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.