BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Baru 2 Bulan Dibui di Sukamiskin, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Sudah Kantongi Remisi HUT ke-81 RI

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 08:34 WIB
Baru 2 Bulan Dibui di Sukamiskin, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Sudah Kantongi Remisi HUT ke-81 RI
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026),(Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat remisi selama dua bulan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut diberikan pada Senin (17/8/2026) dan mengurangi masa hukuman Noel.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi membenarkan pemberian remisi tersebut. Noel saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Dapat 2 bulan," kata Mashudi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:

Noel merupakan terpidana kasus korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia mulai ditahan di Lapas Sukamiskin sejak Rabu (25/6/2026).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Noel. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Noel dihukum 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti Rp1,435 miliar.

Kasus yang menjerat Noel bermula dari praktik korupsi, pemerasan dan gratifikasi dalam proses pelayanan publik, khususnya pengurusan perizinan dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pemberian remisi dua bulan tersebut, masa pidana yang harus dijalani Noel berkurang sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rayakan HUT RI ke-81, Kapolres Aceh Selatan Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas
HUT RI ke-81: Prof. Didik Rachbini Sebut Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia Sedang Diuji
HUT RI ke-81 Lhokseumawe: Korem 011/Lilawangsa Gelar Aneka Lomba Kemerdekaan, Prajurit hingga Anak-Anak Unjuk Kekompakan
Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka pada Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI
HUT ke-81 RI, Titiek Sugiharti Ajak DWP Sumut Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
Pemuda Tanjungbalai Diajak Jadi Penggerak Perubahan Menuju Tanjungbalai Emas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru