BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

"Uang Negara Mana yang Berkurang?" Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Rp622 Miliar Secara Terang Benderang

Nurul - Rabu, 19 Agustus 2026 08:18 WIB
"Uang Negara Mana yang Berkurang?" Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Rp622 Miliar Secara Terang Benderang
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan hari ini.(BAYU PRATAMA S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka metode penghitungan tersebut secara jelas di persidangan.

Hal itu disampaikan Yaqut saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut.

Baca Juga:

Menurut Yaqut, angka kerugian negara tidak cukup hanya dicantumkan dalam dakwaan tanpa menjelaskan metode dan dasar penghitungannya. Ia juga mempertanyakan sumber uang negara yang disebut mengalami kerugian akibat proses pembagian kuota haji tambahan.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujarnya.

Yaqut juga menilai surat dakwaan JPU KPK belum disusun secara cermat dan lengkap. Salah satu yang dipersoalkannya adalah adanya pencampuradukan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut dia, kebijakan teknis dalam penyelenggaraan haji seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal. Karena itu, ia keberatan apabila kebijakan teknis tersebut seluruhnya dibebankan kepadanya sebagai menteri.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," katanya.

Yaqut juga membantah pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," tegasnya.

Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut mengatakan dirinya justru selalu mengingatkan agar penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik koruptif.

"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah," ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Operasi Tanpa Caregiver di Rutan KPK, Yaqut Tetap Ditolak Hakim untuk Jadi Tahanan Rumah
13 Kepala Dinas di Sumut Terseret Perkara Korupsi, Mengapa Terus Berulang?
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sudah Bukan Insan Komisi, Eks Pegawai KPK Dias Lolos Sidang Etik meski Jadi Tersangka Pemerasan Rp1,98 Miliar
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu, Kejar Fakta Baru Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Ketua DPRD Kuansing Bungkam soal Amplop Dolar, KPK Kejar Misteri Selisih 2.000 SGD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru