Wali Kota Tanjungbalai Usulkan Alur Pelayaran Pelabuhan Diperlebar di Atas 80 Meter, Ini Alasannya
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka metode penghitungan tersebut secara jelas di persidangan.
Hal itu disampaikan Yaqut saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut.Baca Juga:
Menurut Yaqut, angka kerugian negara tidak cukup hanya dicantumkan dalam dakwaan tanpa menjelaskan metode dan dasar penghitungannya. Ia juga mempertanyakan sumber uang negara yang disebut mengalami kerugian akibat proses pembagian kuota haji tambahan.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujarnya.
Yaqut juga menilai surat dakwaan JPU KPK belum disusun secara cermat dan lengkap. Salah satu yang dipersoalkannya adalah adanya pencampuradukan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, kebijakan teknis dalam penyelenggaraan haji seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal. Karena itu, ia keberatan apabila kebijakan teknis tersebut seluruhnya dibebankan kepadanya sebagai menteri.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," katanya.
Yaqut juga membantah pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," tegasnya.
Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut mengatakan dirinya justru selalu mengingatkan agar penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik koruptif.
"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
JPU KPK menyebut nilai tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa menduga para pihak tersebut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian tersebut disebut tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.
JPU juga menduga pembagian kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.* (in/dh)
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki lima jabatan yang belum terisi. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sum
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mul
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mencatat 170 unit rumah rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wil
PERISTIWA