Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN - Kekecewaan publik terus memuncak. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) DR Adhar Hakim, melontarkan kritik telak terhadap DPR RI yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung.
Bagi Adhar, keputusan DPR itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah "penikaman" terhadap adab hukum dan cita-cita awal berdirinya Ombudsman di Indonesia yang dulu diperjuangkan Gus Dur.
"Ini cara DPR memperlakukan lembaga negara sangat mengkhawatirkan. Bumi dan langit bedanya dengan cara Gus Dur melihat pentingnya Ombudsman dibentuk di Indonesia," tegas Adhar kepada bitvonline.com, Rabu [19/08/2026].
TABRAK UU SECARA TELANJANG
Adhar menyebut DPR secara sengaja mengangkangi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ia merinci: pasal 11 ayat (2) jelas menyebut jika ketua berhalangan, maka wakil ketua yang menjalankan tugas.
Sementara pasal 22 ayat (3) lebih tegas lagi: "Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."
"Faktanya apa? DPR tidak peduli. Mereka menunjuk salah satu anggota Ombudsman, Nuzran Johar, menjadi ketua. Ini bukan salah tafsir. Ini pembangkangan terhadap undang-undang yang mereka sendiri buat," kata Adhar dengan nada kecewa.
Padahal, lanjut Adhar, di pasal 2 UU 37/2008 sudah digarisbawahi bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
"Memang benar Ombudsman model parlementary. Tapi bukan berarti DPR boleh mengatur-atur isi rumah tangga Ombudsman sesuka hati. Ini lembaga magistrature of influence, penjaga hak konstitusional rakyat atas pelayanan publik. Bukan ban serep partai politik," sentilnya.
RUNTUHNYA ADAB HUKUM DARI HULU KE HILIR
Bagi Adhar, masalah ini bukan baru. Luka itu sudah dimulai sejak proses pemilihan pimpinan Ombudsman "dilakukan secara ugal-ugalan". Mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) hingga terpilihnya sosok-sosok yang kredibilitasnya dipertanyakan publik.
Puncaknya, Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto dan seorang anggota periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika ditahan Kejaksaan Agung karena kasus suap.
"Negara-negara Skandinavia sudah membangun adab hukum sejak abad 18 lewat Ombudsman. Tujuannya satu: manusia sadar hukum sejak pencegahan, bukan nunggu ditindak. Indonesia baru bahas ini tahun 1988 lewat ide Gus Dur. Kita sempat gembira. Tapi sekarang runtuh lagi," ujarnya getir.
"Lalu di mana adab kita dalam mengawal lembaga yang menjaga hak konstitusi kita dan menjaga asa bangsa memberantas maladministrasi dan mencegah KKN? Kita tak melihat adab itu. Kita hanya melihat nafsu politik untuk merusak tata kelembagaan," tegas Adhar.
DPR RI BLUNDER
Sebelumnya, salah seorang tim penyusun UU Ombudsman RI, Winarso menuding DPR RI telah melanggar UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, setelah menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Mantan Investigator Senior Ombudsman RI yang kini aktif sebagai advokat itu menjelaskan, bila mengacu pada pasal 22 ayat (3) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka yang seharusnya naik menjadi ketua menggantikan Hery Susanto adalah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua.
Berdasarkan itu, tegas Winarso, keputusan DPR RI yang menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto, jelas-jelas merupakan pelanggaran undang-undang.
Seharusnya, DPR memberi persetujuan kepada Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona untuk menjadi ketua. "Bukan kepada Nuzran Johar yang sebelumnya hanya sebagai anggota," tegas Winarso.
Winarso sangat kecewa dengan kinerja DPR RI karena sudah beberapa kali melakukan blunder dalam menangani Ombudsman RI. Mulai dari proses seleksi, penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) hingga menyetujui anggota Ombudsman sebagai ketua menggantikan ketua yang diberhentikan karena kasus hukum.*
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA