BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU

Adhar Hakim: Ini Nafsu Politik, Bukan Penegakan Hukum
Redaksi - Rabu, 19 Agustus 2026 07:34 WIB
DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU
DR Adhar Hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DPR RI BLUNDER
Sebelumnya, salah seorang tim penyusun UU Ombudsman RI, Winarso menuding DPR RI telah melanggar UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, setelah menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

Mantan Investigator Senior Ombudsman RI yang kini aktif sebagai advokat itu menjelaskan, bila mengacu pada pasal 22 ayat (3) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka yang seharusnya naik menjadi ketua menggantikan Hery Susanto adalah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua.

Berdasarkan itu, tegas Winarso, keputusan DPR RI yang menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto, jelas-jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

Seharusnya, DPR memberi persetujuan kepada Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona untuk menjadi ketua. "Bukan kepada Nuzran Johar yang sebelumnya hanya sebagai anggota," tegas Winarso.

Winarso sangat kecewa dengan kinerja DPR RI karena sudah beberapa kali melakukan blunder dalam menangani Ombudsman RI. Mulai dari proses seleksi, penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) hingga menyetujui anggota Ombudsman sebagai ketua menggantikan ketua yang diberhentikan karena kasus hukum.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru