Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan terdakwa Roy Suryo berdampak pada reputasi dan kredibilitas Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam persidangan, JPU menyebut terdapat dua pihak yang menurut jaksa menjadi korban atas perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo, yakni masyarakat dan Jokowi.
Baca Juga:
Menurut jaksa, masyarakat disebut menjadi pihak yang kepercayaannya disesatkan oleh dugaan manipulasi dokumen.
Sementara Jokowi disebut mengalami kerugian karena identitas, reputasi, dan kredibilitasnya terdampak.
"Ketika terdakwa dengan sengaja memanipulasi file gambar ijazah secara digital menggunakan analisis error level analysis secara serampangan, merekayasa visual piksel, memotong gambar, dan menyebarkan seolah-olah itu adalah data otentik yang membuktikan ijazah asli saksi korban adalah palsu, maka dua entitas yang secara langsung dan seketika menjadi korban, Masyarakat yang disesatkan kepercayaannya," kata jaksa dalam persidangan.
"Yang paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli yang sah yakni saksi Ir. H. Joko Widodo yang identitas, reputasi, dan kredibilitasnya dicatut, dihancurkan, dan dirugikan akibat manipulasi dokumen elektronik yang mengatasnamakan atau merujuk pada dirinya secara melawan hukum," sambung jaksa.
JPU kemudian menguraikan dugaan penggunaan perangkat lunak oleh Roy Suryo untuk menganalisis dan menampilkan dokumen elektronik yang dipersoalkan.
Menurut jaksa, dakwaan telah menguraikan bahwa Roy Suryo secara aktif dan sistematis menggunakan perangkat lunak komputasi seperti Error Level Analysis dan Face Comparison ELA untuk memotong, merekayasa, serta menampilkan dokumen elektronik tersebut di sejumlah program televisi dan kanal siaran.
Jaksa menyebut beberapa kanal yang dimaksud, antara lain Akbar Faizal Uncensored, Speak Up, dan ILC.
Menurut JPU, tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar audiens percaya bahwa dokumen elektronik yang ditampilkan merupakan data autentik.
Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan tersebut berkaitan dengan unsur manipulasi, penciptaan, atau perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap sebagai data yang autentik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.