BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

JPU: Joko Widodo Paling Menderita Kerugian akibat Dugaan Manipulasi Dokumen oleh Roy Suryo

Nurul - Senin, 05 Oktober 2026 14:31 WIB
JPU: Joko Widodo Paling Menderita Kerugian akibat Dugaan Manipulasi Dokumen oleh Roy Suryo
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan terdakwa Roy Suryo berdampak pada reputasi dan kredibilitas Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam persidangan, JPU menyebut terdapat dua pihak yang menurut jaksa menjadi korban atas perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo, yakni masyarakat dan Jokowi.

Baca Juga:

Menurut jaksa, masyarakat disebut menjadi pihak yang kepercayaannya disesatkan oleh dugaan manipulasi dokumen.

Sementara Jokowi disebut mengalami kerugian karena identitas, reputasi, dan kredibilitasnya terdampak.

"Ketika terdakwa dengan sengaja memanipulasi file gambar ijazah secara digital menggunakan analisis error level analysis secara serampangan, merekayasa visual piksel, memotong gambar, dan menyebarkan seolah-olah itu adalah data otentik yang membuktikan ijazah asli saksi korban adalah palsu, maka dua entitas yang secara langsung dan seketika menjadi korban, Masyarakat yang disesatkan kepercayaannya," kata jaksa dalam persidangan.

"Yang paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli yang sah yakni saksi Ir. H. Joko Widodo yang identitas, reputasi, dan kredibilitasnya dicatut, dihancurkan, dan dirugikan akibat manipulasi dokumen elektronik yang mengatasnamakan atau merujuk pada dirinya secara melawan hukum," sambung jaksa.

JPU kemudian menguraikan dugaan penggunaan perangkat lunak oleh Roy Suryo untuk menganalisis dan menampilkan dokumen elektronik yang dipersoalkan.

Menurut jaksa, dakwaan telah menguraikan bahwa Roy Suryo secara aktif dan sistematis menggunakan perangkat lunak komputasi seperti Error Level Analysis dan Face Comparison ELA untuk memotong, merekayasa, serta menampilkan dokumen elektronik tersebut di sejumlah program televisi dan kanal siaran.

Jaksa menyebut beberapa kanal yang dimaksud, antara lain Akbar Faizal Uncensored, Speak Up, dan ILC.

Menurut JPU, tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar audiens percaya bahwa dokumen elektronik yang ditampilkan merupakan data autentik.

Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan tersebut berkaitan dengan unsur manipulasi, penciptaan, atau perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap sebagai data yang autentik.

"Bahwa atas hal tersebut, dakwaan penuntut umum telah dengan jelas menguraikan fakta-fakta yang nyata-nyata atau fakta materiil dengan memperhatikan unsur-unsur pasal dakwaan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana," kata jaksa.

Dalam persidangan yang sama, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan Roy Suryo.

Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta memuat uraian perbuatan yang didakwakan.

Perkara ini berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang disampaikan Roy Suryo.

Roy Suryo sebelumnya didakwa terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam sidang 5 Oktober 2026, JPU juga menanggapi pernyataan Roy Suryo yang sebelumnya menyebut ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tetap harus dibuktikan di persidangan dan tidak dapat menjadi kesimpulan tanpa dasar pembuktian.

Kasus tersebut kini masih berproses di PN Jakarta Timur.

Karena perkara masih dalam tahap persidangan, berbagai tuduhan dan bantahan yang muncul merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.* (tb/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengapa Banyak Civil Society Merasa Dikhianati Oleh Rocky Gerung?
Rocky Gerung Dipangku Kekuasaan
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Ini Perbandingan Jumlah Anggota dan Hak Keuangan Wantimpres Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru