Puan Diseret-seret di Polemik Ijazah Gibran, PDIP Pasang Badan: Stop Drama Murahan
JAKARTA PDI Perjuangan membantah narasi yang menyeret Ketua DPR RI Puan Maharani dalam polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gi
POLITIK
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan terdakwa Roy Suryo berdampak pada reputasi dan kredibilitas Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam persidangan, JPU menyebut terdapat dua pihak yang menurut jaksa menjadi korban atas perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo, yakni masyarakat dan Jokowi.Baca Juga:
Menurut jaksa, masyarakat disebut menjadi pihak yang kepercayaannya disesatkan oleh dugaan manipulasi dokumen.
Sementara Jokowi disebut mengalami kerugian karena identitas, reputasi, dan kredibilitasnya terdampak.
"Ketika terdakwa dengan sengaja memanipulasi file gambar ijazah secara digital menggunakan analisis error level analysis secara serampangan, merekayasa visual piksel, memotong gambar, dan menyebarkan seolah-olah itu adalah data otentik yang membuktikan ijazah asli saksi korban adalah palsu, maka dua entitas yang secara langsung dan seketika menjadi korban, Masyarakat yang disesatkan kepercayaannya," kata jaksa dalam persidangan.
"Yang paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli yang sah yakni saksi Ir. H. Joko Widodo yang identitas, reputasi, dan kredibilitasnya dicatut, dihancurkan, dan dirugikan akibat manipulasi dokumen elektronik yang mengatasnamakan atau merujuk pada dirinya secara melawan hukum," sambung jaksa.
JPU kemudian menguraikan dugaan penggunaan perangkat lunak oleh Roy Suryo untuk menganalisis dan menampilkan dokumen elektronik yang dipersoalkan.
Menurut jaksa, dakwaan telah menguraikan bahwa Roy Suryo secara aktif dan sistematis menggunakan perangkat lunak komputasi seperti Error Level Analysis dan Face Comparison ELA untuk memotong, merekayasa, serta menampilkan dokumen elektronik tersebut di sejumlah program televisi dan kanal siaran.
Jaksa menyebut beberapa kanal yang dimaksud, antara lain Akbar Faizal Uncensored, Speak Up, dan ILC.
Menurut JPU, tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar audiens percaya bahwa dokumen elektronik yang ditampilkan merupakan data autentik.
Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan tersebut berkaitan dengan unsur manipulasi, penciptaan, atau perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap sebagai data yang autentik.
"Bahwa atas hal tersebut, dakwaan penuntut umum telah dengan jelas menguraikan fakta-fakta yang nyata-nyata atau fakta materiil dengan memperhatikan unsur-unsur pasal dakwaan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana," kata jaksa.
Dalam persidangan yang sama, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta memuat uraian perbuatan yang didakwakan.
Perkara ini berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang disampaikan Roy Suryo.
Roy Suryo sebelumnya didakwa terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam sidang 5 Oktober 2026, JPU juga menanggapi pernyataan Roy Suryo yang sebelumnya menyebut ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tetap harus dibuktikan di persidangan dan tidak dapat menjadi kesimpulan tanpa dasar pembuktian.
Kasus tersebut kini masih berproses di PN Jakarta Timur.
Karena perkara masih dalam tahap persidangan, berbagai tuduhan dan bantahan yang muncul merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.* (tb/ad)
JAKARTA PDI Perjuangan membantah narasi yang menyeret Ketua DPR RI Puan Maharani dalam polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gi
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta 188 pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Roy Suryo mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan fi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup menguat 81,97 poin atau 1,36 persen ke level 6.118,86 pada p
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap memperoleh keuntungan meski skema insentif progr
NASIONAL
JAKARTA TIMUR Komunitas Prakarsa Warga Jakarta Timur menggelar kegiatan donor darah dan pembagian kacamata baca gratis di Aula Kecamatan C
NASIONAL
JAKARTA Massa mahasiswa mulai berdatangan ke depan gerbang utama Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026) siang. Mereka menggelar a
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Roy Suryo mengetahui klarifikasi resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai keaslian ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara melanjutkan pemberian tali asih kepada siswa yang terdampak dugaan keracunan program Makan Bergiz
POLITIK