Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Pangasean Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (Persero), sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tahun anggaran 2022.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Pangasean mengatakan pekerjaan yang dilaksanakan PT Hutama Karya telah sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam proyek.
PT Hutama Karya mengerjakan proyek tersebut secara swakelola.
Sebagai Site Engineer, Pangasean bertugas memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan gambar, perencanaan, dan volume pekerjaan.
Ketika majelis hakim menanyakan kesesuaian volume pekerjaan, Pangasean menjawab singkat.
"Sudah sesuai semua," kata Pangasean di hadapan majelis hakim.
Keterangan Pangasean kemudian mendapat perhatian dari penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Donny P. Manullang dari Hotma Sitompoel Law Firm.
Donny menilai keterangan tersebut menguatkan pembelaan pihaknya yang sejak awal mempertanyakan dasar dugaan kekurangan volume pekerjaan dalam perkara tersebut.
"Semua sudah sesuai. Saksi dari awal sampai sekarang pun sudah menyatakan volume sudah sesuai. Kan itu yang kita bingung, apa yang kurang itu volume?" ujar Donny.
Menurut Donny, pihaknya juga mempertanyakan metode pemeriksaan yang digunakan ahli Kejati dalam menghitung pekerjaan proyek.
Ia menilai terdapat perbedaan antara metode yang disampaikan ahli dengan pemeriksaan yang dilakukan tenaga ahli proyek.
"Yang menarik tadi adalah ada beberapa metode pemeriksaan dari ahli Kejati. Ternyata dikonfirmasi dengan saksi-saksi ini, satu tidak dilakukan, kedua tidak ada kesesuaian antara saksi ahli audit yang dihadirkan oleh Kejati dengan tenaga-tenaga ahli dari proyek tersebut," katanya.
Selain volume pekerjaan, penasihat hukum terdakwa menyoroti kondisi keuangan PT Hutama Karya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Donny mengatakan keterangan di persidangan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memperoleh keuntungan dari pekerjaan proyek, melainkan mengalami kerugian.
"Yang kedua yang menarik tadi adalah pernyataan dari HK yang menyatakan bahwa ternyata mereka tidak menerima keuntungan dalam proyek ini, malah yang ada kerugian dari mereka," ujarnya.
Menurut Donny, terdapat audit internal perusahaan yang menunjukkan adanya kerugian PT Hutama Karya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Kalau Hutama Karya rugi, lalu siapa yang diuntungkan? Rp13 miliar ini dari mana? Mereka ternyata tidak menerima keuntungan Rp13 miliar itu," katanya.
Penasihat hukum lainnya, Mulyadi Sihombing, turut menyoroti dugaan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dalam perkara tersebut.
Menurut dia, sampai persidangan pada Rabu, 19 Agustus 2026, belum ada keterangan saksi yang membuktikan kerugian negara sebesar nilai yang didakwakan.
"Sampai hari ini enggak ada satu pun yang membuktikan, enggak ada bukti jaksa yang menyatakan ada kerugian Rp13,1 miliar tadi," ujarnya.
Mulyadi juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut dalam perkara yang tengah berjalan.
Donny juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya dibahas dalam persidangan.
Menurut dia, proyek tersebut telah melalui pemeriksaan dan terdapat temuan yang kemudian telah dibayarkan.
Ia menjelaskan PT Hutama Karya membuat laporan pekerjaan secara harian, mingguan, dan bulanan.
Laporan tersebut kemudian diverifikasi PT Yodya Karya selaku manajemen konstruksi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menurut Donny, menerima laporan akhir pekerjaan.
"Kalau sudah menerima laporan akhir, berarti sudah dicek oleh MK. Berarti tidak ada kesalahan. Itu yang menjadi lucu dalam perkara ini," katanya.
Donny mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan untuk menguji dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan jaksa.
"Semakin jaksa menghadirkan saksi-saksi, semakin terbuka bahwa dakwaan itu memang cacat. Dakwaannya lemah, pembuktiannya lemah," katanya.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Agenda sidang adalah pemeriksaan empat saksi lainnya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
Keterangan saksi, termasuk mengenai volume pekerjaan dan dugaan kerugian negara, akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.